Habib Bahar Diadili Terkait Dugaan Penganiayan Sopir Taksi Online

Suasana sidang Habib Bahar secara virtual
Bandung, Zonabandung.com,- Habib Bahar bin Smith mejalani sidang secara virtual terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Habib Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum yang diantaranya Suharja,SH.MH,dan Sukanda,SH.MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (6/4/2021).
Sidang berlangsung secara virtual yang mana Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur sedangkan Jaksa, hakim dan kuasa hukum terdakwa Bahar di PN Bandung.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan "Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap korban Andriansyah yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Penganiayaan itu kata Jaksa terjadi pada Selasa 4 September 2018 lalu di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro. (DPO)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Habib Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Atas dakwaan tersebut Habib Bahar maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
" Saya tidak mengajuka eksepsi, tapi saya merasa aneh, kasus saya ini, telah diselesaikan melalui perdamaian dengan korban dan korban telah mencabut laporannya, tapi anehnya jaksa yang seharunya menjadi mediator malah meneruskan perkara ini, saya tidaj eksepsi pak Hakim, saya ingin cepat selesai persidangan saya ini, saya akan fokus beribadah pak hakim" ujar Habib Bahar pada majelis hakim melalui layar minitor.
Lebih lanjut Bahar juga meminta Majelis Hakim agar persidangannya tidak diakses atau ditayangkan atau diliput oleh media.
"Perkara ini telah terjadi perdamaian antara Habib Bahar dan Korban bahkan korban juga telah mencaut laporannya, nanti bukti-bukti tersebut akan kita sampaikan dalam persidangan"kata Ikhwan Tuankotta.
Sementara itu menyikapi pernyataan Habib bahar tersebut. Jaksa penuntut umum Sukanda menjelaskan kasus Habib Bahar ini, bukanlah perkara perdata yang selesai melalui perdamaian.
Tapi ini kasus pidana, dan masuk dalam delik umum,nanti bukti-bukti perdamaian dan pencabutan laporan, akan menjadi pertimbangan dalam kita mengajukan penuntutan" ujar Sukanda.
Editor: Ramdan