Sekwan Cimahi Terima Langsung Massa Buruh Demo Naikkan UMK

Cimahi, Zonabandung.com -- Ratusan massa buruh Kota Cimahi kembali berunjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, di Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No.5, Kota Cimahi, Selasa (3/11/2020).
Saat di depan Kantor DPRD Kota Cimahi, para perwakilan buruh langsung melakukan orasi dengan menggunakan mobil komando, menyuarakan beberapa tuntutan.
Serikat Buruh di Cimahi yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) disambut oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Cimahi H.Totong Solehudin, S.Sos., M.Si.
Koordinator Aliansi Serikat Buruh/ Serikat Pekerja Kota Cimahi yang juga Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Kota Cimahi Asep Djamaludin mengatakan bahwa ada beberapa yang di tuntut oleh massa aksi unjuk rasa hari ini.
Asep menjelaskan, tuntutan buruh tersebut adalah batalkan UU No.11/2020 tentang cipta kerja, Tolak SE Menaker No M/11/HK.04/2020 tentang upah pekerja di masa pandemi Covid-19.
"Serta naikan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) Cimahi sebesar 8%," ujarnya.
H. Totong Solehudin mengatakan, kepada rekan-rekan sekalian dan seluruh buruh Kota Cimahi, pada kesempatan ini saya sudah berkordinasi dengan Ketua DPRD Kota Cimahi, bahwa kami termasuk saya secara pribadi sangat berempati terhadap situasi kondisi rekan-rekan buruh.
Sekwan juga menyampaikan pesan Ketua DPRD Cimahi Ir. H. Achmad Zulkarnain, M.T., bahwa pada Kamis tanggal 5 November 2020 pukul 10.00 WIB, akan menerima secara langsung perwakilan buruh Cimahi untuk beraudensi di kantor DPRD Kota Cimahi.
"Insya Allah, saya kira perjuangan tidak akan sia-sia dan mudah-mudahan Allah memberkati upaya kita sekalian," ucap Totong diatas mobil komando demonstran.
Selesai menyampaikan penjelasan tersebut, Sekwan mengajak seluruh massa buruh Cimahi berdoa bersama.
Editor: Shelly Sillviana