11.594 Napi Jabar Diusulkan Dapat Remisi, 64 Napi Langsung Bebas

Bandung, Zonabandung.com -- Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris mengatakan, pemberian remisi Idul Fitri untuk tahun 2020 ini diserahkan di masing-masing UPT Lapas Rutan dan LPKA di Jabar.
"Besaran remisi Idul Fitri yang diterima para warga binaan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," ujar Aris diruang kerjanya, Kanwil Kemenkunham Jabar, Jl. Jakarta No. 27 Kota Bandung, Jumat (22/5/2020).
Jumlah narapidana di Jabar sebanyak 16.137 dan tahanan 3.935 orang.
"Ini rincian Remisi Idul Fitri di Jabar tahun 2020 yang diusulkan 15 hari sebanyak 2.275 orang, 1 bulan sebanyak 7.345 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1.565 orang dan 2 bulan sebanyak 304 orang," terang Aris.
"Sedangkan Remisi untuk Anak Binaan di Jabar, 15 hari sebanyak 42 orang dan 1 bulan sebanyak 9 orang," tambahnya.
Sesuai hitungan ada sebanyak 64 orang napi yang mendapat Remisi langsung bebas atau disebut RK II.
Total penerima Remisi Idul Fitri di jabar tercatat, RK I sebanyak 11.530 orang, RK II sebanyak 64 orang.
"Jadi keseluruhan penerima Remisi sebanyak 11.594 orang," jelas Aris.
Editor: Shelly Sillviana